Ketahanan
pangan adalah hal yang paling strategis bagi suatu Negara, karena pangan adalah
hal yang terpenting bagi kehidupan manusia. Bahkan hak pangan sendiri telah
diundang undangkan sebagai hak asazi manusia dalam Declaration of Human Right.
Pembangunan ketahanan pangan di
Indonesia juga ditegaskan oleh pemerintah melalui undang undang pangan yang
menyatakan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi pemenuhan kebutuhan pangan
bagi rumah tangga yang tercermin dari ketersedian pangan yang cukup, baik dari
jumlah dan mutunya, aman, merata dan terjangkau.
Beberapa hasil kajian yang
dilakukan oleh beberapa ahli menunjukkan persediaan pangan yang cukup secara
nasional terbukti tidak menjamin pewujudan ketahanan pangan pada tingkat
wilayah (regional), rumah tangga atau individu. Beberapa kajian menunjukkan
bahwa jumlah proporsi rumah tangga yang defisit energi di setiap provinsi masih
tinggi.
Berkaitan dengan hal ini,
diversifikasi pangan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan ketahanan
pangan. Dari segi fisiologis, manusia untuk dapat hidup aktif dan sehat
memerlukan lebih 40 jenis zat gizi yang terdapat pada berbagai jenis makanan.
Upaya membangun diversifikasi konsumsi pangan telah dilaksanakan sejak tahun 60-an. Saat itu pemerintah mulai menganjurkan konsumsi bahan pangan pokok selain beras. Instruksi dari pemerintah adalah untuk lebih menganekaragamkan jenis pangan dan meningkatkan mutu gizi makanan rakyat baik secara kualitas maupun kuantitas sebagai usaha untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.
TUJUAN DIVERSIFIKASI PANGAN NASIONAL
Namun dalam perjalanannya,
tujuan diversifikasi konsumsi pangan lebih ditekankan sebagai usaha untuk
menurunkan tingkat konsumsi beras, karena diversifikasi konsumsi pangan hanya
diartikan pada penganekaragaman pangan pokok. Selanjutnya program diversifikasi
konsumsi pangan dilakukan secara parsial baik dalam konsep, target, wilayah dan
sasaran, tidak dalam kerangka diversifikasi secara utuh.
Indonesia memiliki beberapa
komoditas pangan, yang dapat dikembangkan sebagai komoditas pangan nasional.
Diversifikasi produksi pangan ini bisa dilakukan melalui pengembangan pangan
karbohidrat khas Nusantara spesifik lokasi seperti sukun, talas, garut, sagu,
jagung dan lain-lain.
Beberapa hal yang perlu
dilakukan untuk tercapainya usaha Diversifikasi pangan antara lain:
- Pengembangan produk (Product Development) melalui peran industri pengolahan untuk meningkatkan cita rasa dan citra produk pangan khas nusantara.
- Peningkatan produksi dan ketersediaan sumber pangan protein seperti ikan dan ternak
- Peningkatan budidaya berbagai tanaman pangan yang meliputi pembenihan, pembibitan, produksi tanaman, pemberantasan hama, pengemasan hasil panen dan pendistribusian (Hortikultura).
Diversifikasi konsumsi pangan
bukan hanya upaya untuk mengubah selera dan kebiasaan makan. Pada dasarnya
memperluas pilihan masyarakat dalam kegiatan konsumsi sesuai dengan cita rasa
yang diinginkan dan menghindari kebosanan untuk mendapatkan pangan dan gizi
agar dapat hidup sehat dan aktif. Hal ini memang sangat dipengaruhi oleh daya
beli masyarakat, pengetahuan, ketersediaan, dukungan kebijakan dan faktor
sosial budaya.
Secara implisit, upaya
diversifikasi konsumsi pangan dapat diidentikkan dengan upaya perbaikan gizi
untuk mendapatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia yang mampu berdaya
saing. Karena itu, pokok kegiatan ini berupa peningkatan pengetahuan,
sosialisasi, dan promosi mengenai pola pangan beragam, bergizi, juga berimbang.
Apabila
upaya-upaya tersebut di atas berhasil dilakukan maka produksi tanaman pangan
sumber karbohidrat lain serta protein dan zat gizi mikro akan semakin
meningkat, konsumsi beras per kapita yang diharapkan pemerintah menurun, akan
benar benar menurun, dan positifnya kualitas konsumsi pangan masyarakat akan
semakin beragam, bergizi, dan berimbang.
Sumber : anekakeripikmalang.com
Sumber : anekakeripikmalang.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar