Menu Drop Down

Sambutan Ketua Kim Purwo Agung


Dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima untuk menunjang lajunya pertumbuhan pembangunan khusus dalam bidang informasi sangat diperlukan bentuk pelayanan yang independen. Sangatlah tepat apabila pada satu tingkatan masyarakat membentuk lembaga informasi yang dapat membantu dalam mencari, mengolah dan menyebarkan informasi dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat.

Tuntutan reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, memberikan peluang sekaligus mendorong pemerintah untuk kembali memahami arti pentingnya suatu kualitas pelayanan serta pentingnya perbaikan mutu pelayanan. Reformasi pelayanan publik haruslah dimulai dari aspek yang paling mendasar yaitu reformasi pola pikir penyelenggara pelayanan publik, yaitu penggeseran pola penyelenggara pelayanan publik dari yang semula “ berorientasi pemerintah sebagai penyedia “ menjadi pelayan yang “ berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna “ 

Masyarakat harus diberi kemudahan dalam hal mengakses informasi supaya menjadi masyarakat yang pintar, cerdas, kreative dan inovative dalam pemenuhan kebutuhannya, sehingga terwujud masyarakat mandiri, maju dan bertanggung jawab.

Kebutuhan akan informasi merupakan suatu yang sangat mendesak pada era globalisasi ini. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis dijamin dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Semoga catatan singkat ini dapat mengingatkan kita dan mampu memberikan motivasi bagi peningkatan pelayanan publik.



Malang, 1 januari 2010
Ketua,
 ttd
 
Drs. SUGIANTO

1 komentar:

  1. Kami sangat setuju manakala KIM betul - betul mempunyai kompetensi di bidang informasi, Keberadaan kim yang di harapkan exis pada setiap Kelurahan dan Desa bagaimana usaha KIM sehingga KIM dipercaya oleh Pemerintah Kab/ Kota yang mencari informasi mengolah dan menyebarkan informasi kepada masyarakat, dengan tIdak teranggarkanya KIM dalam arti KIM harus mandiri,bagaimana usaha atau kreatifkitas KIM untuk bisa menjalankan tupoksi KIM tersebut.

    BalasHapus