Dalam
mewujudkan pelayanan publik yang prima untuk menunjang lajunya
pertumbuhan pembangunan khusus dalam bidang informasi sangat diperlukan
bentuk pelayanan yang independen. Sangatlah tepat apabila pada satu
tingkatan masyarakat membentuk lembaga informasi yang dapat membantu
dalam mencari, mengolah dan menyebarkan informasi dari masyarakat oleh
masyarakat dan untuk masyarakat.
Tuntutan
reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, memberikan peluang sekaligus
mendorong pemerintah untuk kembali memahami arti pentingnya suatu
kualitas pelayanan serta pentingnya perbaikan mutu pelayanan. Reformasi
pelayanan publik haruslah dimulai dari aspek yang paling mendasar yaitu
reformasi pola pikir penyelenggara pelayanan publik, yaitu penggeseran
pola penyelenggara pelayanan publik dari yang semula “ berorientasi
pemerintah sebagai penyedia “ menjadi pelayan yang “ berorientasi pada
kebutuhan masyarakat sebagai pengguna “
Masyarakat harus diberi kemudahan dalam hal mengakses informasi supaya menjadi
masyarakat yang pintar, cerdas, kreative dan inovative dalam pemenuhan
kebutuhannya, sehingga terwujud masyarakat mandiri, maju dan bertanggung
jawab.
Kebutuhan
akan informasi merupakan suatu yang sangat mendesak pada era
globalisasi ini. Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi
manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara
yang demokratis dijamin dalam Undang-undang
Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.
Semoga catatan singkat ini dapat mengingatkan kita dan mampu memberikan motivasi bagi peningkatan pelayanan publik.
Malang, 1 januari 2010
Ketua,
ttd
Drs. SUGIANTO
Kami sangat setuju manakala KIM betul - betul mempunyai kompetensi di bidang informasi, Keberadaan kim yang di harapkan exis pada setiap Kelurahan dan Desa bagaimana usaha KIM sehingga KIM dipercaya oleh Pemerintah Kab/ Kota yang mencari informasi mengolah dan menyebarkan informasi kepada masyarakat, dengan tIdak teranggarkanya KIM dalam arti KIM harus mandiri,bagaimana usaha atau kreatifkitas KIM untuk bisa menjalankan tupoksi KIM tersebut.
BalasHapus